Selasa, 12 November 2013

Tutorial Adobe Photshop dan Adobe Image ready: membuat gambar bergerak .gif 

My Facebook disini....

Tutorial Adobe Photshop dan Adobe Image ready: membuat gambar bergerak .gif
Nah, anda mungkin selama ini berkutat hanya dengan .jpg teruuus… tapi nggak tertarik untuk membuat gambar bergerak berformat .gif. mungkin kalau flash banyak lagi di internet kayak kartu ucapan, banner iklan, dll. Tapi khan nggak semua komputer punya flash player. Atau plugin flash. Maka .gif lah solusinya! (menurutku siih…)
Kayaknya susaah banget ya membuatnya??
Padahal, di tangan terampil mas ndop yang aneh ini, semua itu mudah dilakukan. Simak yang berikut!!
Mau membuat tulisan bergerak seperti ini??
Gampang pol kok! Buka photoshopmu, buat tulisan terserah. Lalu simpan dalam format .psd
Setelah itu buka tetangganya Photoshop, yaitu ImageReady. Lalu buka file .psd mu tadi.
Trus… jangan bengong aja. Hampir sama kok tampilannya dengan photosop. Nah, kemudian klik bagian bawah tuh. Seperti gambar di bawah. Namanya ‘duplicates current frame’ (baca: duplikeitz karrent freim).
Kemudian klik animation nomer satu. Lalu pada layer, pastikan yang terpilih adalah layer tulisan yang dalam hal ini layer bertuliskan dzofar. Kemudian, pada gambar, pastikan tool yang terpilih adalah move tool. Geser tulisan dzofar ke kiri. Seperti yang ada di gambar di bawah ini.
Nah, setelah itu, ganti klik animation nomer dua. Lalu geser tulisan dzofar ke kanan secukupnya.
Trus langkah selanjutnya adalah klik ‘tweens animation frames’. Pastikan animation yang terpilih adalah nomer 2.
Udah diklik OK aja, nggak usah ribet-ribet! Nah, hasilnya animation-nya akan bertambah banyak. Klik ‘play’. Maka gambar akan bergerak ke kiri dan ke kanan.
Tergantung u pilih bertambah berapa. Defaultnya sih ‘frames to add’-nya 5 frame. Silakan ubah-ubah sendiri. Pokoknya semakin banyak framenya, semakin halus gerakannya. Nggak patah-patah gitu! (pada contoh awal di atas, jumlah ‘frames to add’-nya 20)
Trus untuk delaynya, defaultnya 0, tinggal diganti-ganti aja, semakin lama ya semakin patah-patah. Trus untuk select all, tinggal klik segitiga sebelah pojok kanan atas, pilih select all frames.
Untuk menyimpan, klik file> ‘save optimized’ atau ‘save optimized as’. Pilih yang extentionnya gif. Jadi deh.
Gampang khan!!!
Selamat mencoba!!

SEBAB-SEBAB HAPUS / GUGURNYA HUKUMAN


BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Masalah Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat perbuatan-perbutan yang tidak semestinya dilakukan oleh orang-orang tersebut. Contohnya seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, dll. Yang dapat merugikan orang banyak. Dari uraian tersebut terlihat bahwa manusia pada zaman sekarang ahklak dan moralnya kurang terdidik. Perbuatan-perbuatan seperti itu akan merugikan diri sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Hukuman-hukuman yang pantas untuk orang-orang tersebut haruslah yang bisa membuat dia jera dan tidak mau mengulangi kesalahan-kesalah yang diperbuatnya. B.     Rumusan...
Read more »
Pages 61234 »

 

Rabu, 06 November 2013

Musuh Di Duniamu adalah Diri-Mu Sendiri

cerminOleh :Eko Kurniawan , Tanjungbalai .
Pengelola Rumah Tahfidz dan Aktivis
Dalam berkehidupan, beberapa orang coba mencari tahu kenapa dan bagaimana semua hal yang tidak di inginkannya selalu saja terjadi. Katakanlah tidak sesuai dengan apa-apa yang di harapkannya. Tak jarang banyak yang menyalahkan keadaan, menyalahkan pihak lain, menyalahkan waktu, bahkan hingga menyalahkan Tuhan.
Sementara ia sendiri mengetahui bahwa pelaku kehidupannya dan pengambil keputusan tentang langkahnya adalah dirinya sendiri. Langsung saja kita bahas fakta di lapangan.
Ketika seseorang telah meniatkan ia mencari nafkah karna memang sebuah kewajiban agar ia berusaha di dunia ini, namun di perjalanan ia malah menukar niatnya untuk memperkaya diri. Walhasil ketika kekayaan tidak juga terkumpul, ia menjadi mudah stress, marah dan bosan dengan pekerjaannya. Di sini terlihat bahwa yang mengacaukan kenyamanan hatinya adalah dirinya sendiri, tanpa kontaminasi pihak luar.
Ada kalanya pula, seseorang telah berencana untuk istiqomah dalam menabung, namun di kemudian hari ia mengikuti hawa nasfunya untuk membeli barang-barang agar sekedar mengikuti trend, yang kadang barang tersebut tidak begitu penting dalam kebutuhan hidupnya. Hingga tabungannya terkuras dan ia mulai kewalahan menutupi setiap lubang kebutuhan yang wajib. Di sini tampak bahwa yang mengacaukan rencananya adalah dirinya sendiri.
Di sisi lain, seseorang telah berniat untuk menjalani hidup yang baik, menjadi orang baik, dan memelihara hati yang baik, namun hanya karna gangguan kecil dari dinamika hari-harinya, akhirnya ia berubah menjerumuskan diri melakukan hal-hal negative yang merusak niatnya. Kemudian menerima akibat dari perbuatan negative yang di pilihnya, dan terjauhlah ia dari cita-cita yang telah di rencanakannya. Di sini tampak bahwa yang menghancurkan dirinya adalah sikapnya sendiri.
Banyak orang tidak sadar, ketika ia telah memutuskan sebuah rencana atau niat yang baik, tentu ia akan menemui berbagai macam keadaan yang menguji komitmennya dalam menjalani yang baik-baik tersebut.
Padahal dalam ajaran agama juga telah di jelaskan, sesuatu yang baik dan benar pasti akan selalu menemui cobaan dan rintangan untuk memperkokoh dan menambah ilmu si peniat agar lebih kuat untuk menemui kejadian demi kejadian yang akan datang.
Begitu pula dalam hubungan sosial, hubungan kemasyarakatan, banyak orang menjerumuskan dirinya dengan cara mengikuti hal-hal yang di luar tujuan yang bermanfaat. Sebut saja beberapa contoh: bicara kemana-mana tapi bicara yang tidak mendatangkan manfaat, berjalan dan berkunjung kesana-kemari tapi tidak ada manfaat, berlama-lama duduk di posko-posko, duduk di kafe-kafe tapi tidak ada yang di kerjakan bermanfaat. Acara-acara, rapat-rapat, lomba-lomba, tapi tidak mendatangkan hasil yang bermanfaat. Meski sekedar bermanfaat untuk dirinya sendiri.
Keinginan-keinginan dirinya yang beragam terus di ikutinya tanpa tahu tujuan dari keinginannya tersebut. Waktu yang tersia-sia habis namun keinginannya tidak juga habis. Akibat dari melaksanakan hal-hal di luar tujuan yang baik akhirnya ia merasa lelah dengan hidupnya, merasa jemu dengan kondisinya, dan berkepanjangan mengeluhkan keadaannya.
Jika saat seperti itu melanda, segeralah tarik kembali diri. Ingat lagi apa yang menjadi tujuan dan yang di cita-citakan. Hendaknya kegiatan yang di lakukan tidak jauh dari tujuan yang baik dan bermanfaat dan tidak melenceng dari niat baik yang telah direncanakan.
Tidak melayani jika keinginan lain dari tujuan datang mengganggu, karena tabiat keinginan jika sekali di layani maka ia akan minta terus di layani. Dan pada akhirnya akan sulit di hentikan dengan cepat.
Jika seseorang dapat terus menjaga komitmennya tetap berada dalam tujuan yang telah ia niatkan, maka ia tidak akan terjerumus oleh keinginan-keinginan yang di luar niatnya. Karena pihak luar tidak dapat menghancurkan dirinya selain dari pada ia izinkan pihak tersebut mempengaruhinya. Maka di sinilah dikatakan yang menghancurkan pondasi dirimu, adalah sikapmu sendiri.
Mestinya dalam segala keadaan dan dalam setiap masalah, seseorang telah teguh niatnya  agar tidak mudah terkontaminasi oleh perasaannya dan tidak mudah terhasut oleh gaya lingkungan. Dengan demikian ia lah yang menguasai dunianya sendiri.

Selasa, 05 November 2013

SEMUA PASAL DI INDONESIA 
 
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)

Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)

Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)

Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)
ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.

Senin, 04 November 2013

  SEJARAH KOTA TANJUNGBALAI ASAHAN

sejarah tanjung balai lebih lengkap

Sejarah Kerajaan Asahan dimulai dengan petan raja pertama kerajaan tersebut yang berlangsung meriah di sekitar Kampung Tanjung. Peristiwanoba penabalan raja pertama Kerajaan Asahan tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 27 Desember 1620, dan tanggal 27 Desember kemudian ditetapkan sebagai “Hari Jadi Kota Tanjungbalai” dengan surat keputusan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor : 4/DPRD/TB/1986 tanggal 25 Nopember 1986.

Mengenai asal-usul nama kota “Tanjungbalai” menurut cerita rakyat yang ada di Tanjungbalai bermula dari sebuah kampung yang ada di sekitar ujung tanjung di muara Sungai Silau dan aliran Sungai Asahan.

Lama kelamaan balai yang dibangun semakin ramai disinggahi karena tempatnya yang strategis sebagai bandar kecil tempat melintas ataupun orang-orang yang ingin berpergian ke hulu Sungai Silau. Tempat itu kemudian dinamai “Kampung Tanjung” dan orang lazim menyebutnya balai “Di Tanjung”

Ditemukannya Kampung Tanjung kemudian menjadikan daerah itu menjadi semakin ramai dan berkembang menjadi sebuah negeri. Penabalan Sultan Abdul Jalil sebagai raja pertama Kerajaan Asahan di Kampung Tanjung kemudian memulai sejarah pemerintahan Kerajaan Asahan pada tahun 1620.

Dalam catatan sejarah, Kerajaan Asahan pernah diperintah oleh delapan orang raja yang sejak raja pertama Sultan Abdu Jalil pada tahun 1620 sampai dengan Sultan Syaibun Abdul Jalil Rahmadsyah tahun 1933, yang kemudian mangkat pada tanggal 17 April 1980 di Medan dan dimakamkan di kompleks Mesjid Raya Tanjungbalai.

Pertumbuhan dan perkembangan Kota Tanjungbalai sejak didirikan sebagai Gementee berdasarkan Besluit G.G tanggal 27 Juni 1917 dengan Stbl 1917 No. 284, sebagai akibat dibukanya perkebunan-perkebunan di Daerah Sumatera Timur termasuk Daerah Asahan seperti H.A.P.M, SIPEF, London Sumatera (Lonsum) dan lain-lain, maka Kota Tanjungbalai sebagai kota pelabuhan dan pintu masuk ke daerah Asahan menjadi penting artinya perkembangan perekonomian Belanda.

Dengan telah berfungsinya jembatan Kisaran dan dibangunnya jalan kereta api Medan-Tanjungbalai, maka hasil-hasil dari perkebunan dapat lebih lancar disalurkan atau dieksport melalui Kota Pelabuhan Tanjungbalai.

Untuk memperlancar kegiatan perkebunan, maskapai-maskapai Belanda membuka kantor dagangannya di Kota Tanjungbalai antara lain : Kantor KPM, Borsumeij dan lain-lain, maka pada abad XX mulailah penduduk Bangsa Eropa tinggal menetap di Kota Tanjungbalai, Assisten Resident van Asahan berkedudukan di Tanjungbalai dan karena jabatannya bertindak sebagai Walikota dan Ketua Dewan (Voorzitter van den Gemeenteraad). Sebagai kota pelabuhan dan tempat kedudukan Assisten Resident Tanjungbalai juga merupakan tempat kedudukan Sultan Kerajaan Asahan.

Pada waktu Gementee Tanjungbalai didirikan atas Besluit G.G tanggal 27 Juni 1917 No. 284, luas wilayah Gementee Tanjungbalai adalah 106 Ha. Atas persetujuan Bupati Asahan melalui maklumat tanggal 11 Januari 1958 No. 260 daerah-daerah yang dikeluarkan (menurut Stbl. 1917 No. 641) dikembalikan pada batas semula, sehingga menjadi seluas 200 Ha.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1956, Lembaran Negara 1956 No. 60 nama Hamintee Tanjungbalai diganti menjadi Kota Kecil Tanjungbalai dan jabatan Walikota Terpisah dari Bupati Asahan berdasarkan Surat Mentri Dalam Negeri tanggal 18 September 1956 No. UP 15/2/3. Selanjutnya dengan UU No. 1 Tahun 1957 nama Kota Kecil Tanjungbalai diganti menjadi Kotapraja Tanjungbalai.

Sementara itu tercatat pula 15 Kepala Daerah yang pernah memimpin Kota Tanjungbalai sejak tahun 1946 sampai sekarang yaitu :

* Abdullah Eteng (1946-1954)
* Rakoetta Sembiring (1954-1956)
* Dt. Edwarsyah Syamsura (1956-1958)
* Wan Asmayuddin (1958-1960)
* Zainal Abidin (1960-1965)
* Syaiful Alamsyah (1965-1967)
* Anwar Idris (1967-1970)
* Patuan Naga Nasution (1970-1975)
* H. Bahrum Damanik (1975-1980)
* Drs. H. Ibrahim Gani (1980-1985)
* Ir. H. Marsyal Hutagalung (1985-1990)
* H. Bachta Nizar Lubis, SH (1990-1995)
* Drs. H. Abdul Muis Dalimunthe (1995-2000)
* Dr. H. Sutrisno Hadi, Sp.OG (2000-2005), dan* Dr. H. Sutrisno Hadi, Sp.OG (2005-2011),
* Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum sebagai Wakil Walikota
* Drs. H. Thamrin Munthe, (2011- sampai dengan sekarang) dan
   Rolel Harahap Sebagai wakil walikota


Dari tahun ke tahun Kota Tanjungbalai terus berkembang, para pendatang dari berbagai tempat dengan tujuan untuk berdagang, kemudian men
* Mulkan Sinaga sebagai Wakil Walikota
etap di Tanjungbalai, sehingga kota ini telah menjadi kota yang berpenduduk padat.

Sebelum kota Tanjungbalai diperluas dari hanya 199 Ha(2 Km2) menjadi 60 Km2. Kota ini pernah menjadi kota terpadat di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk lebih kurang 40.000 dengan kepadatan penduduk ± 20.000 jiwa/km2. Akhirnya Kota Tanjungbalai diperluas menjadi lebih kurang 60 Km2 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1987, tentang perubahan Batas Wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan SK Gubsu No. 146.1/3372/SK/1993 tanggal 28 Oktober 1993 desa dan kelurahan telah dimekarkan menjadi bertambah 5 desa dan 7 kelurahan persiapan sehingga menjadi 19 desa dan 11 kelurahan di Kota Tanjungbalai, dan berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2001 seluruh desa yang ada telah berubah status menjadi 30 kelurahan.

Dengan keluarnya Perda Kota Tanjungbalai No. 4 Tahun 2005, tanggal 4 Agustus 2005 tentang pembentukan Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Perda No. 3 Tahun 2006, tanggal 22 Pebruari 2006 tentang pembentukan Kelurahan Pantai Johor, maka wilayah Kota Tanjungbalai menjadi 6 kecamatan dan 31 kelurahan, adapun kecamatan yang ada di Kota Tanjungbalai adalah sebagai berikut :

1. Kecamatan Datuk Bandar
2. Kecamatan Datuk Bandar Timur
3. Kecamatan Tanjungbalai Selatan
4. Kecamatan Tanjungbalai Utara
5. Kecamatan Sei Tualang Raso

6. Kecamatan Teluk Nibung

Kota Tanjungbalai terletak di antara 2058’ LU dan 99048’ BT, dengan luas wilayah 60,529 KM2 (6.052,9 Ha) berada dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Asahan dengan batas-batas sebagai berikut :

o Sebelah Selatan dengan Kecamatan Simpang Empat
o Sebelah Utara dengan Kecamatan Tanjungbalai
o Sebelah Timur dengan Kecamatan Sei Kepayang
o Sebelah Barat dengan Kecamatan Simpang Empat

Senin, 15 Oktober 2012

TanjungBalai – SEPATAH KATA
Hari ini 27 Desember 2011 Tanjung Balai genap berusia 391 Tahun, setelah ditemukan hari berdirinya Tanjung Balai pada tahun 1620. Untuk diketahui saja kota Medan didirikan pada tahun 1590, berarti 30 tahun setelah medan berdiri pula TanjungBalai dipinggir Sungai Asahan persis Muara Sungai Silau.


Selama 366 tahun TanjungBalai belum diketahui secara pasti kapan berdirinya, tetapi pada decade tahun 80-an telah diadakan penelitian baik dari sumber-sumber dan buku-buku sejarah maupun penuturan dari pada sesepuh masyarakat TanjungBalai, dan diperoleh kesimpulan bahwa Tanjungbalai didirikan pada tanggal 27 Desember 1620 yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD Tingkat II kotamadya Tanjungbalai No.4/DPRD-TB/1986 tanggal 25 Desember 1986.

Untuk lebih memasyarakatkan lagi maka dari hari jadi kota Tanjungbalai yang ke – 391, panitia menyuguhkan kepada pembaca sejarah ringkas berdirinya Kota Tanjungbalai.
Pada acara ini juga di adakan Pesta kerang yang turut dihadiri oleh Walikota/wakil beserta Muspida plus kota tanjung balai.
Semoga Kota TanjungBalai tetap eksist dan tetap jaya sepanjang masa.

sejarah tanjung balai

 
Sejarah Singkat Kota Tanjungbalai
Sejarah Kerajaan Asahan dimulai dengan penobatan raja pertama kerajaan tersebut yang berlangsung meriah disekitar kampung Tanjung. Peristiwa penabalan raja pertamakerajaan Asahan tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 27 Desember 1620, dan tanggal27 Desember kemudian ditetapkan sebagai “Hari Jadi Kota Tanjungbalai” den-gan suratkeputusan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor : 4/DPRD/TB/1986 Tanggal 25 November 1986.Mengenai asal usul nama kota “Tanjungbalai” menurut cerita rakyat yang ada diTanjungbalai bermula dari sebuah kampung yang ada disekitar ujung tanjung di muaraSungai Silau dan aliran Sungai Asahan.Lama kelamaan balai yang dibangun semakin ramai disinggahi karena tempatnya yangstrategis sebagai bandar kecil tempat melintas ataupun orang – orang yang ingin bepergian ke hulu Sungai Silau. Tampat itu kemudian dinamai “Kampung Tanjung” danorang lazim menyebutnya balai “Di Tanjung”.Ditemukannya Kampung Tanjung kemudian menjadikan daerah itu menjadi semakinramai dan berkembang menjadi sebuah negeri. Penabalan Sultan Addul Jalil sebagai raja pertama Kerajaan Asahan di Kampung Tanjung kemudian memulai sejarah pemerintahanKerajaan Asahan pada tahun 1620.Dalam catatan sejarah, Kerajaan Asahan pernah diperintah oleh delapan orang raja yangsejak raja pertama Sultan Abdul Jalil pada tahun 1620 sampai dengan Sultan SyaibunAbdul Jalil Rahmadsyah tahun 1933, yang kemudian mangkat pada tanggal 17 April1980 di Medan dan di makamkan di kompleks Mesjid Raya Tanjungbalai.Pertumbuhan dan perkembangan Kota Tanjungbalai sejak didirikan sebagai Gementee berdasarkan Besluit G.G. tanggal 27 Juni 1917 dengan Stbl.1917 No. 284, se-bagaiakibat dibukanya perkebunan-perkebunan di derah Sumatera Timur termasuk daerahAsahan seperti H.A.P.M., SIPEF, London Sumatera (Lonsum) dan lain-lain, maka KotaTanjungbalai sebagai kota pelabuhan dan pintu masuk ke daerah Asahan menjadi pentingartinya bagi perkembangan perekonomian Belanda.Dengan telah berfungsinya jembatan Kisaran dan dibangunnya jalan kereta api Medan – Tanjungbalai, maka hasil-hasil dari perkebunan dapat lebih lancar disalurkan atau diekspor melalui kota pelabuhan Tanjungbalai.Untuk memperlancar kegiatan perkebunan, maskapai-maskapai Belanda membukakantor dagangnya di kota Tanjungbalai antara lain: kantor K.P.M., Borsumeij dan lain-lain, maka pada abad XX mulailah penduduk bangsa Eropa tinggal menetap di kotaTanjungbalai. Assisten Resident van Asahan berkedudukan di Tanjungbalai dan karena jabatannya bertindak sebagai Walikota dan Ketua Dewan (Voorzitter van den Gemeen-teraad).Sebagai kota pelabuhan dan tempat kedudukan Assisten Resident, Tanjungbalai jugamerupakan tempat kedudukan Sultan Kerajaan Asahan.Pada waktu Gementee Tanjungbalai didirikan atas Besluit G.G. tanggal 27 Juni 1917 No.284, luas wilayah Gementee Tanjungbalai adalah 106 Ha. Atas persetujuan BupatiAsahan melalui maklumat tanggal 11 Januari 1958 No. 260 daerah-daerah yangdikeluarkan (menurut Stbl. 1917 No. 641) dikembalikan pada batas semula, sehinggamenjadi

Sejarah Perkembangan Komputer Dari Awal Hingga Sekarang

Sejarah Perkembangan Komputer – Laptop dan tablet adalah salah satu alat elektronik yang memiliki kecanggihan yang bisa digunakan untuk mengetik, menghitung atau melakukan pekerjaan lainnya. Dan dulu semua pekerjaan tersebut hanya bisa dilakukan oleh komputer desktop. Dengan berkembangnya waktu dan dunia elektronik yang semakin canggih, komputer pun semakin berkembang, baik dari segi design hingga kemampuannya. Padahal Sejarah Perkembangan Komputer dulunya digunakan sebagai alat hitung untuk membantu penghitungan angka-angka hingga akhirnya menjadi perangkat multifungsi seperti saat ini. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa kini sudah mengerti  fungsi dan manfaat dari komputer, akan tetapi mungkin sebagian besar orang juga masih banyak yang belum tahu tentang sejarah komputer hingga perkembangan komputer itu sendiri.

Sejarah Perkembangan Komputer

sejarah perkembangan komputer
Sejak dahulu manusia memang membutuhkan alat bantu hitung. Mulai dari perbintangan, perdagangan atau pekerjaan lainnya sangat membutuhkan alat bantu hitung. Dan menurut para ahli sejarah, alat hitung yang pertama dibuat oleh manusia adalah Abacus atau Sipoa yang ditemukan 25 ribu tahun yang lalu oleh bangsa China, dan sampai saat ini pun sipoa masih digunakan. Berbeda dengan bangsa peru dan inca yang  menggunakan quipus dan berbentuk berupa tali simpul, di tiap simpulnya melambangkan bilangan tertentu. Lalu setelah tahun 1642 di Perancis, Blair Pascal berhasil menciptakan sebuah mesin hitung yang hanya dapat digunakan untuk operasi hitung penjumlahan saja yang diberi nama Adding Machine, hingga kemudian disempurnakan  oleh Von Leibnitz untuk melakukan operasi matematik yang lainnya pada tahun 1673.
Sejak ditemukannya listrik oleh M. Faraday, kemudian munculah era komputer elektronik, sehingga berkembang alat-alat yang menggunakan tenaga listrik termasuk komputer. John Atanasoff dari AS pada tahun 1942 adalah orang pertama yang merancang komputer elekhtonik dan hingga saat ini pun terus berkembang.
Era perkembangan komputer sendiri dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
Komputer Generasi Pertama (1946-1959)
  • Komponen utama menggunakan lampu tabung.
  • Ukuran per unit komputer masih sangat berat dan besar.
  • Membutuhkan alat pendingin yang banyak karena cepat panas.
  • Boros listrik.
  • Proses relatif masih lambat.
  • Ketepatan hasil proses masih rendah.
  • Kapasitas data masih kecil.
Komputer Generasi Kedua (1959-1965)
Komponen utama penyusun komputer adalah transistor yang lebih unggul segalanya dibanding tabung hampa namun harga jual murah, serta kelemahan pada generasi pertama dapat diperbaiki.
Komputer Generasi Ketiga (1965-1970)
IC (Integrated Circuits) atau rangkaian terpadu menggantikan fungsi dari transistor. Dari sekeping IC, dapat menggantikan beberapa transistor, diode dan resistor secara sekaligus, sehingga memiliki kinerja yang lebih baik daripada generasi sebelumnya. Meskipun ukurannya lebih kecil, namun kecepatannya makin tinggi, kapasitas lebih besar dan memungkinkan untuk berkomunikasi antar komputer.
Komputer Generasi Keempat (1970- )
Komponen utama komputer sudah menggunakan VLSI (Very Large Scale IC) yaitu IC yang kemampuannya ditingkatkan sampai ratusan bahkan ribuan kali dengan ukuran fisik yang semakin lebih kecil.
Komputer Generasi Kelima
Kini para pakar komputer merancang dan memikirkan bagaimana membuat komputer dengan komponen utama, yaitu AI (Artificial Intelligence) atau kepandaian buatan yang dapat menentukan sikap sendiri jika akan menerima data, serta untuk apappun data tersebut adalah atas inisiatif sendiri dan akan terus berkembang hingga saat ini.

Sejarah Perkembangan Komputer

Dari Sejarah Perkembangan Komputer yang kami informasikan diatas, kini kita sudah mengetahui beberapa generasi perkembangan komputer dari awal diciptakan hingga semakin berkembangnya desain ataupun kemampuannya sampai saat ini. Meski sudah banyak diciptakan laptop dan tablet yang mudah untuk dibawa kemana saja, akan tetapi kemampuan dan kecanggihan komputer tidak akan pernah habis termakan oleh zaman. Semoga saja informasi tentang Sejarah Perkembangan Komputer diatas dapat menambah wawasan anda.

Minggu, 03 November 2013

Dalam Islam, sifat dasar manusia adalah “fitrah” atau suci, karena manusia dilahirkan ibarat kertas putih, tergantung dari lingkungan yang akan meng hitam putih kan manusia itu.
Sifat egois itu adalah fitrah manusia, karena itu orang2 yang tidak egois(atau lebih tepat orang2 yang mampu mengendalikan sifat egoisnya) adalah orang2 istimewa.
Kalau anda ingin dihormati, hormatilah diri anda, oleh anda sendiri, dengan cara penampilan yang baik, bicara sedikit tapi meyakinkan, jangan pernah menyalahkan orang lain, apalagi Tuhan, karena segala sesuatu yang terjadi pada anda adalah akibat dari perilaku anda. Yang harus diperbuat adalah introspeksi diri.
Ya begitulah, dalam suatu masalah kita akan selalu mengkambing-hitamkan orang lain tanpa introspeksi diri terlebih dahulu.


Hampir semua orang akan mendeskripsikan keegoisan seperti kalimat diatas. Jika dipandang seperti kalimat diatas, maka semua manusia adalah orang bernilai negatif dan ingin menang sendiri. Tak peduli seberapa baik dan sabar seseorang, karena sifat egois itu sendiri sudah ada sejak kita lahir. Apakah anda ingin di cap sebagai orang yang egois? tentu tidak mau bukan :) . Karena itu, sebenarnya kita bisa mendeskripsikan keegoisan dengan lebih baik.

Saya juga manusia yang egois lho, juga sering membuat orang lain tersakiti dan terbebani. Korban pertama dari keegoisan manusia adalah orang tua dari manusia itu sendiri.
Coba deh pikirin, sejak lahir kita udah egois lho, kl lapar langsung nangis sekencang2nya agar segera diberi makan, dan sebagainya. Secara umum alias tidak semuanya alias sebagian besar :P , seorang Ibu tidak pernah mengeluh dalam mengasuh dan memberikan apapun kepada kita yang penuh keegoisan, seorang ayah tidak pernah merasa terbebankan dan terus berusaha sebisanya untuk mencari nafkah agar semua kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Egoisme itu adalah anugerah dari Tuhan yang sudah kita dapat sejak lahir. Dalam taraf wajar, egoisme adalah spontanitas utk menghargai dan mempertahankan kepentingan diri sendiri. jadi setiap manusia memang sdh lengket dengan keegoisannya masing2, hanya saja dgn kadar yg dah pasti berbeda-beda antar individu2.

Jadi, jangan langsung mencitrakan egoisme menjadi sesuatu hal yg negatif. Egoisme memiliki sisi positif dan sisi negatif. Egoisme bisa dianggap negatif bila kadar keegoisan sudah overdosis dan bisa berakibat jelek bagi diri sendiri, maupun lingkungan di sekitarnya. Sebaliknya, tanpa keegoisan, manusia tidak bisa survive dalam menjalani kehidupan yang keras dan penuh persaingan.

Akal pikiran juga merupakan anugerah bagi kita, manfaatkanlah akal pikiran tersebut mengontrol keegoisan kita agar bisa berjalan proporsional dan sehat serta tidak menyakiti orang lain.

Dengan kata lain, manusia yang tidak egois adalah manusia yang bisa menggunakan akal pikirannya supaya menempatkan keegoisan dirinya menjadi suatu kewajaran dimata masyarakat :) .

CARA MENGHILANGKA SIFAT EGOIS :
1. Selalu positive thinking pada orang lain, jangan biarkan pikiran negatif masuk kepikiranmu.
2. Jangan suka membanding-bandingkan diri kamu dengan orang lain.
3. Kembangkan empati kamu terhadap orang lain.
4. Kembangkan sikap melayani dan mendahulukan kepentingan orang lain.
5. Senyum DONG!

Menjadi egois adalah penting. Namun, jangan jadikan egois sebagai sifatmu, gunakan egois seperlunya saja. OK?!
Sekali lagi, semua kembali ke diri kita masing-masing. Dan jangan lupa berdo’a kepada Allah agar hati kita dapat di kontrol dan kita selalu diberikan hidayah-Nya. Karena hanya Allah yang dapat membolak-balikkan perasaan manusia.

Wassalamu’alaikum...